Jumat, 21 September 2012

cara daftar Profitclicking


 Cara Daftar Profitclicking.com

Ber ikuti ini adalah sekedar panduan untuk anda mendaftar nantinya di profitclicking.com. Ikuti Petunjuk Gambar berikut:
1. Kunjungi Web Profit Clicking  Klik di sini. Akan Tampil halaman Depan Web Profit Clicking sbb:
2. Klik pada Menu yang ada Tulisan Join Now atau Join atau Join and Get Paid, seperti pada gambar berikut:
3. Setelah di Klik Tulisan Join di atas akan terbuka halaman Formulir Pendaftaran seperti pada Gambar di bawah ini.

Lalu isi semua kolom yang tersedia, seperti Nama Depan/First name, Nama Belakang/Last Name, Nama Bisnis/Business Namae, Ulangi isi Alamat Email, Password, Ulangi isi password , Kode keamanan Akun/Account Security Code, Ulangi Isi Kode keamanan (bisa di isi dengan angka 6digit).
AWAS! Password, dan security code AGAR disimpan baik-baik untuk kepentingan Withdrawal.




4. Lalu Klik Tobol I AGREE (Tanda Anda Setuju)
5. Klik JOIN NOW untuk bergabung.
Proses Pendaftaran Selesai, Kemudian Cek email Anda. Baca dan Ikuti petunjuk pada email tersebut.
Peringatan!!! Setiap orang harus mempunyai 1 account dalam 1 IP komputer,jika melanggar maka account anda akan di hapus untuk selamanya,jika sudah mendaftar di profitclicking.com silahkan sms saya di "085648918965" saya akan memandu anda di langkah2 selanjutnya...

Sabtu, 01 September 2012

JUAL A-DHA PALINGMURAH

Jual Cream a-dha asli!


Kami menjual cream a-dha yang dijamin asli krim buatan PT. Kembang Hati. 

Berlokasikan di Jakarta dengan kemampuan pengiriman ke seluruh Indonesia. 

Baik grosir maupun eceran welcome. 



NAMA PRODUK 

A-DHA BEAUTY CARE  
 a. 3 pcs = @85.000
 b. 6 pcs = @80.000
 c. 12 pcs = @70.000

A-DHA BEAUTY CARE  DENGAN SERUM
 a. 3 pcs = @105.000
 b. 6 pcs = @100.000
 c. 12 pcs = @90.000

A-DHA WHITE SERIES EKONIMIS

 a. 3 pcs = @110.000
 b. 6 pcs = @100.000
 c. 12 pcs = @90.000

A-DHA WHITE SERIES EKONIMIS+SERUM

 a. 3 pcs = @150.000
 b. 6 pcs = @135.000
 c. 12 pcs = @115.000

A-DHA WHITE SERIES EKSLUSIF
 a. 3 pcs = @145.000

 b. 6 pcs = @125.000
 c. 12 pcs = @110.000


A-DHA WHITE SERIES EKSLUSIF + SERUM
 a. 3 pcs = @165.000 

 b. 6 pcs = @150.000
 c. 12 pcs = @135.000



CARA ORDER




1. Order via SMS 05648918965 
  • Nama
  • Alamat lengkap + Kecamatan
  • Nama Produk
  • Quantity (jumlah)
2. Kami akan menginformasikan Rincian, Total biaya dan No rekening
3. Setelah uang masuk ke rekening kami (max transfer jam 3 sore untuk pengiriman hari yang sama, kecuali sabtu max jam 10 pagi)
4. Harap segera konfirmasi pembayaran melalui SMS. contoh (sudah tranfer sebesar 357.780 rb untuk beli 3 A-DHA dri rek BANK BRI atas nama chita agusmia ke rek BANK MUAMALAT rek 0138262291 atas nama andi imran paturusi TOLONG DI PROSES)
5. Paket akan segera kami kirim dan no resi pengiriman kami informasikan di malam harinya.
*pengiriman via JNE setiap jam 5 sore, pengiriman via cargo lainnya setiap jam 08. 30 pagi.

Note
  • Setelah uang masuk semua paket pasti kami kirim, lamanya pengiriman tergantung jasa pengiriman dan jenis paket pengiriman yang customer pilih.
  • Barang yang telah dibeli tidak dapat dikembalikan atau ditukar dengan barang lain, kecuali ada perjanjian terlebih dahulu.

Pusat Grosir dan Ecer Produk Kosmetik Berkualitas.
Bukti bahwa kami adalah online shop yang jujur dan terpercaya.
So...ga perlu ragu lagi untuk belanja di sini.....

NO.REK. :  0138262291 
                                                                                              KCP YOGYAKARTA
A/n andi imran paturusi



Minggu, 01 Juli 2012

SHALAT SAFAR (QASHAR dan JAMA’)


SHALAT SAFAR
(QASHAR dan JAMA’)

Dosen Pengempu :
Dr. Badruddin, M.Hi




                                                                                                    

                                                                          

Oleh:
Mustiko Ramadhoni P.W.  (11210080)
Rohmat Budiono (11210081)
Sa’idah  (11210094)
Afia Nuri Rahmati (11210097)


JURUSAN AL-AKHWAL AL-SYAKHSHIYYAH
FAKULTAS SYARI'AH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
2011/2012

KATA PENGANTAR
الرَّحِـيم الرَّحْمـَنِ اللهِ بسْـمِ
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat serta salam semoga selalu dilimpahkan kepada Rasulullah SAW. dan kepada seluruh keluarganya serta para sahabat-sahabatnya. Karena berkat rahmat dan hidayah-Nya, kami dapat menyelesaikan makalah ini.
            Kami mohon ampun kepada Allah untuk kami sendiri, kedua orang tua kkami dan bagi kaum muslimin dari setiap dosa berupa perkataan dan perbuatan serta bertaubat kepada-Nya dari setiap maksiat, yaitu taubatnya seorang hamba yang tak mampu menolak kesesatan dan kesalahan atas dirinya.
            Terimakasih kami sampaikan kepada Dosen pengampu mata kuliah Fiqh Ibadah yang senantiasa membimbing kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan sebaik mungkin sesuai dengan kemampuan kami.
            Tentunya makalah yang kami buat ini masih jauh dari kata sempurna, baik dari gaya bahasanya, penulisanya ataupun pembahasanya. Oleh karna itu kami meminta maaf sebesar- besarnya kepada pembaca jika terdapat banyak sekali kekurangan dalam penulisan makalah ini.
            Pada akhirnya, kelak kami harapkan makalah yang kami selesaikan ini dapat memberi manfaat utamanya bagi penyusun/penulis maupun pembaca dan bagi umat Nabi Muhammad SAW. pada umumnya.





Malang, 23 April 2012



                    Penyusun





BAB I
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang
Shalat merupakan rukun Islam kedua dan sangatlah penting. Karena sangat pentingnya ibadah shalat ini maka tidak boleh sekali pun ditinggalkan oleh hamba-hamba Allah. Bila ada yang memiliki udzur, maka tetap diwajibkan atas orang islam untuk mendirikan shalat dengan mengambil rukhshah (keringanan dari Allah) agar dapat tetap mendirikan shalat dalam kondisi apa pun. Dewasa ini Umumnya masalah yang dihadapi kaum muslimin adalah shalat dalam keadaan safar (berpergian). Dan sudah seharusnya kita mengetahui tentang bagaimana Allah telah memudahkan para musafir yang hendak shalat dengan menggunakan cara shalat Jama’ dan Qashar. Dalam makalah ini akan diuraukan masalah-masalah mengenai hal yang berkaitan mengenai shalat safar yang diharapkan dapat memperjelas pengertian, hukum, dan syarat-syaratnya agar kelak dapat diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.
B.       Rumusan Masalah
Agar mempermudah penyusun dalam penyelesaian makalah ini, maka penyusun menggunakan rumusan-rumusan masalah debagai berikut :
1.    Apakah pengertian dan hukum melakukan shalat qashar dan jama’?
2.    Apasaja Dalil-dalil hukum mengenai shalat qashar dan jama’?
3.    Dimana dan kapan diperbolehkannya mengqashar shalat?
4.    Apasaja syarat-syarat dalam shalat qashar dan jama’?

C.       Tujuan
Berpedoman dari rumusan masalah yang dibuat oleh penulis, maka berikut tujuan penyusunan makalah yang disampaikan ketika mata kuliah fiqh ibadah :
1.      Mengetahui pengertian dan hukum shalat qashar dan jama’.
2.      Mengetahui dalil-dalil yang mendasari hukum shalat qashar dan jama’.
3.      Mengetahui dimana dan kapan diperbolehkannya melakukan shalat qashar.
4.      Mengetahui syarat-syarat untuk melakukan shalat qashar dan jamq’.


BAB II
PEMBAHASAN

A.      Makna, Hukum, dan Syarat Qashar
Qashar adalah meringkas shalat yang empat rakaat (zhuhur, Ashar dan Isya) menjadi dua rakaat. Dasar hukum mengenai men-qashar shalat adalah al-Qur’an, al-Hadits, dan ijma’. Allah berfirman
وإذا ضربتم في الأرض فليس عليكم جناح أن تقصروا من الصلاة أن خفتم إن يفتنكم الذين كفروا (النساء:101)
“Apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir” (al-nisa’:101).
Dalam sebuah hadits juga dijelaskan, diriwayatkan oleh Ya’la bin Umayah,
قلت لعمر بن الخطاب : أرأيت اءقصار الناس الصلا ة, وإنما قال تعالى (إن خفتم أن يفتنكم الذين كفروا (النساء:101). فقد ذهب ذلك اليوم؟ فقال : عجبت مما عجبت منه, فذكرت ذلك لرسوله الله, فقل : صدقة تصدق الله بها عليكم, فاقبلوا صدقته.
“saya bertanya pada ‘Umar bin Khatab, “apakah anda melihat orang-orang tetap menqashar shalat[1], sehubungan dengan firman Allah: “...jika kamu takut diserang orang-orang kafir, “padahal hari ini rasa takut itu sudah tidak ada?” ’Umar menjawab, “aku juga pernah merasa heran seperti keherananmu saat ini.” Maka saya tanyakan hal ini pada Rasulullah saw., beliau menjawab, “itu merupakan sedekah yang dikaruniakan Allah kepada kalian. Maka, terimalah sedekah itu.” (HR jamaah, kecuali Bukhari).
            Ibnul Qayyim berkata, “ketika sedang bepergian, Rasulullah saw. selalu mengqashar shalat yang empat rakaat dan mengerjakannya dua rakaat-dua rakaat, sampai nanti beliau kembali ke Madinah. Tidak ditemukan keterangan yang kuat bahwa beliau tetap melakukannya empat rakaat. Hal ini tidak diperselisihkan para ulama lagi, meskipun mereka  (para ulama) berbeda pendapat tentang hukum mengqashar.
‘Umar, ‘Ali, Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, ‘Abdullah bin ‘Umar, dan jabir menetapkan bahwa hukumnya wajib, demikian juga dengan madzhab Hanafi. Sementara itu madzhab

Maliki mengatakan bahwa hukumnya sunnah muakkad (lebih ditekankan) dari pada shalat berjama’ah. Jika seorang musafir tidak mendapatkan kawan sesama musafir untuk berjama’ah, maka hendaklah ia shalat sendiri dengan cara mengqashar, ia makruh bermakmum kepada orang mukim. Menurut madzhab Hambali, menqashar shalat hukumnya mubah, dan itu lebih baik daripada menyempurnakan. Demikian pula pendapat madzhab Syafi’i, dengan catatan jika perjalanan itu sudah dalam jarak dibolehkannya shalat qashar[2].
            Setelah mengetahui landasan dalil-dalil mengenai hukum mengqashar shalat, maka berikut ini adalah syarat-syarat diperbolehkannya melakukan qashar.
1.      Hendaklah kepergian seseorang itu bukan dalam rangka maksiat[3]. Dengan kata lain kepergian seseorang yang diperbolehkan mengqashar shalat adalah kepergian yang wajib seperti untuk membayar hutang, kepergian yang sunah seperti pergi untuk bersilaurrahim, dan juga kepergian yang mubah seperti untuk berdagang.
2.      Jarak yang ditempuh harus sudak mencapai enam belas (16) farsakh (sekitar 81 km)[4]. Hal ini berdasarkan riwayat yang disampaikan oleh Al- Bukhari secara mu’allaq, yaitu sebagai berikut;
كان ابن عمر و ابن عباس رضي الله عنهما يقصران و يفتران في أربعة برد وهي ستة عشر فرسخا وتساوي (81) كيلو مترا تقريبا, ومثله يفعل توقيفا[5]
“Abdullah bin Umar dan Abdullah bin Abbas r.a. mengqashar shalat dan tidak berpuasa pada perjalanan yang berjarak empat pos, yakni enam belas (16) faraskh atau sekitar 81 km. Dan orang seperti itu tentu melakukannya dengan dasar ilmu yang didapat dari Nabi saw.”
Pendapat lain mengatakan bahwa jarak satu (1) faraskh itu sama dengan tiga (3) mil, dengan demikian jumlah keseluruhan enam belas (16) faraskh adalah empat puluh delapan (48) mil. Sedang satu (1) mil adalah empat ribu (4000) langkah, sedang satu langkah adalah sama dengan tiga tapak kaki. (yang dimaksud dengan ukuran mil-mil yang tersebut tadi adalah mil Al-Hasyimiah/mil standart umum ).
Jarak enam belas faraskh ini hanyalah jarak keberangkatannya saja, bukan jarak pulang pergi[6].

Shalat yang dikerjakan adalah shalat - shalat yang ada dalam waktunya (tidak mengqada’). Adapun shalat yang tertinggal (belum dikerjakan tepat pada waktunya) saat berada di rumah, maka shalat tersebut tidak boleh diqada di dalam saat bepergian dengan cara diqashar, demikian juga sebaliknya.
3.      Niat qashar pada saat takbiratul ihram. Jadi waktu niat adalah saat takbiratul ihram dan ditambahi dengan lafadaz qasharan.
4.      Tidak bermakmum kepada orang yang mukim (tidak sedang dalam perjalanan) atau makmum kepada orang yang mengerjakan shalatnya secara sempurna. Tujuan menggunakan kata “orang yang mengerjakan shalatnya secara sempurna” adalah agar juga mencakup kepada orang musafir yang mengerjakan shalatnya secara sempurna (tidak diqashar). Jadi intinya orang yang melakukan shalat qashar tidak diperbolehkan bermakmum kepada seorang imam yang tidak mengqashar shalatnya, walaupun imam tersebut juga musafir.

B.       Tempat dan Waktu Diperbolehkannya Qashar Shalat
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa mengqashar shalat dapat dimulai setelah meninggalkan kota dan keluar dari daerah lingkungannya. Ini adalah syarat yang harus dipenuhi. Seorang musafir baru diharuskan menyempurnakan shalatnya jika ia sudah memasuki rumah pertama di daerahnya itu. Sedangkan sebagian ulama salaf berpendapat bahwa seseorang yang telah berniat hendak bepergian, sudah boleh mengqashar shalatnya, walaupun ia masih di rumahnya[7].
Seorang musafir boleh mengqashar shalatnya selama ia masih dalam bepergian. Jika ia bermukim (singgah) disuatu tempat karena suatu keperluan yang hendak diselesaikannya, ia tetap boleh mengqashar shalat, sebab yang demikian masih terhitung dalam bepergian walaupun ia tinggal di tempat itu sampai bertahun-tahun lamanya. Kalau ia bermaksud tinggal di tempat tersebut dalam waktu tertentu, maka menurut pendapat yang dipilih oleh Ibnu Qayyim, bermukimnya itu tetap tidak menghilangkan hukum bepergian, baik lama atau sebentar, selama ia tidak menjadi penduduk di daerah yang di singgahinya itu. Dalam hal ini, memang para ulama berbeda pendapat.
Ibnu Qayyim meringkas pendapat-pendapat tersebut, dan kemudian ia menyatakan pendapatnya sebagai berikut: “Rasulullah SAW.bermukim di Tabuk selama 20 hari dan terus mengqashar sholat, beliu tidak berkata pada umatnya agar tidak mengqashar sholat bila lebih dari waktu 20 hari itu. Namun, telah disepakati bahwa lamanya Rasulullah SAW bermukim (singgah) di tempat itu adalah 20 hari tersebut. Bermukim pada saat sedang dalam perjalanan, tidak dapat dianggap sudah keluar dari hukum perjalanan, baik lama atau sebentar. Asal saja, tidak berniat menetap di daerah itu dan tidak menjadi penduduknya.”
Ulama madzhab Hambali mengatakan bahwa jika bermukim untuk berjihad, atau karena dipenjarakan oleh penguasa, atau karena sebab sakit maka boleh mengqashar, baik bermukim itu diperkirakan akan memakan waktu lama atau sebentar. Dan ini adalah pendapat yang benar. Namun mereka mengemukakan syarat yang tidak berasal dari kitab Allah, sunnah Nabi, Ijma’, dan tidak pula dari amal sahabat. Bagi mereka, syarat itu adalah adanya perkiraan bahwa urusan itu akan dapat selesai dalam waktu hyang tidak menghapuskan hukum perjalanan, yaitu kurang dari empat hari[8].
Adapun Malik dan Syafi’i mengatakan bahwa jika seseorang berniat hendak mukim lebih dari empat (4) hari, maka harus menyempurnakan shalat. Jika kurang dari itu, ia boleh mengqashar shalat.
Sementara itu Abu Hanifah berkata, “jika berniat mukim 15 hari, ia harus menyepurnakan shalat. Kalau kurang, ia boleh mengqashar.” Ini juga pendapat Al-Laits bin Sa’ad dan diriwayatkan dari tiga orang sahabat, yaitu ‘Umar, ‘Abdulllah bin ‘Umar, dan Ibnu ‘Abbas.
Adapun empat imam madzhab sepakat, bahwa kalau bermukimnya seseorang itu karena ada suatu keperluan yang harus diselesaikan, dan selama menunggu itu ia menyatakan akan pulang entah hari ini atau besok. Sementara Ibnul Mundzir mengatakan dalam satu penelitiannya bahwa, para ahli telah sepakat tentang diperbolehkannya seorang musafir mngqashar shalat, selama ia tidak berniat akan menetap disana, walaupun bermukimnya selama bertahun-tahun.


C.      Pengertian, Hukum. Dan Syarat Shalat Jama’
            Diperbolehkan bagi seorang musafir pada saat bepergian jauh dan tidak melanggar syara’ yaitu untuk mengumpulkan (menjama’) dua shalat dalam satu waktu yaitu anatara dzuhur dengan ashar dan maghrib dengan ‘isya, baik dengan cara jama’ taqdim (mengerjakannya diwaktu yang awal) atau jama’ takhir (mengerjakannya diwaktu yang akhir). Hal ini berdasarkan hadits Rasul, sebagai berikut:
عن ابن عباس رضي الله عنهما قال : كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يجمع بين صلاة الظهر و العصر اذا كان على ظهر سير, و يجمع بين المغرب و العشاء (رواه البخارى)
Dari Abbas r.a. ia berkata: “Rasulullah saw. biasa melakukan shalat secara jama’ antara dzuhur dengan ashar dan antara maghrib dengan isya’ dalam perjalanan”.
Dalam riwayat lain disebutkan,
ان النبي ص م كان في غزوة تبوك, اذا زاغت الشمس قبل أنيرتحل, جمع بين الظهر والعصر, واذا ارتحل قبل أن تزيغ الشمس, أخر الظهر, حتى ينزل للعصر, و في المغرب مثل ذلك, إنغابت الشمس قبل أن يرتحل, جمع بين المغرب و العشاء, وإن ارتحل قبل أن تغيب ألأشمس, اخر العغرب حتى ينزل للعشاء, ثم نزل, فجمع بينهما
“Bahwa Nabi saw. ketika perang Tabuk, jika matahari telah tergelincir sebelum berangkat, beliau menjama’ shalat dzuhur dengan ‘ashar. jika berangkat sebelum matahari tergelincir , belaiau mengakhirkan shalat dzuhur hingga masuk waktu ‘ashar (jama’ takhir). Begitu pula dalam shalat maghrib, jika beliau berangkat sesudah matahari terbenam, beliau menjama’nya dengan shalat ‘isya. Dan jika berangkat sebelum matahari terbenam, beliau mengundurkannya hingga masuk waktu ‘isya dan menjama’keduanya”.(H.R. Abu Dawud dan Tirmidzi yang menghasan­kannya)[9].
            Sementara dalam sebuah riwayat lain juga disebutkan, yang artinya; bahwa Nabi saw. mengakhirkan shalat pada suatu hari ketika perang Tabuk. Beliau keluar dan menjama’ shalat Dzuhur dengan ‘Ashar. Setelah itu, beliau masuk, lalu kelur lagi dan menjama’ shalat Maghrib dan ‘Isya.
            Imam Syafi’i berkata “kata-kata masuk dan keluar itu menunjukan bahwa Rasulullah saw. sedang berhenti”. Selain itu Ibnul Qudamah  memberikan keterangan, bahwa mengambil hadits ini (sebagai hujjah) merupakan hal yang sudah semestinya, karena ini adalah hadits shahih dan tegas menetapkan suatu hukum. Tidak ada lagi yang bisa menyangkalnya. Selain itu, menjama’ shalat adalah salah satu keringanan yang diberikan pada saat bepergian. Sehingga, ia tidak dikhususkan hanya ketika sedang dalam keadaan berjalan saja, sama halnya dengan mengqashar shalat dan mengusap sepatu. Hanya saja, yang lebih utama adalah dengan menjama’ takhir.
Telah disebutkan bahwa shalat jama’ dapat dilakukan dengan cara taqdim atau ta’hir, berikut syarat masing-masing jama’ tersebut:
Syarat jama’ taqdim[10] :
1.      Hendaklah ia mulai dengan melakukan shalat Dzuhur sebelum ‘Ashar dan demikian juga melakuakan shalat Maghrib sebelum melakuakan shalat ‘Isya. Maka seandainya ia melakuakan dengan cara membalik, seperti ia memulai shalat ‘Ashar sebelum ia melakuakan shalat Dzuhur umpamanya, maka hal yang demikian itu dianggap tidak sah. Dan ia harus mengulang shalat ‘Ashar dengan segera sehabis melakuakan shalat Dzuhur, demikian itu jika ia memang masih bermaksud hendak menjama’ shalatnya.
2.      Harus niat jama’ dipermulaan mengerjakan shalat yang pertama. Misalnya, ia sertakan niat itu dengan takbiratul ihramnya shalat. Adapun mendahulukan niat dari pada takbiratul ihram maka dianggap tidak sah. Dan tidak pula dianggap cukup, mengakhirkan niat pada salam shalat yang pertama. Akan tetapi dipebolehkan (melakuakan niat) di tengah-tengah shalat yang pertama, demikianlah menurut pendapat yang lebih jelas/kuat. Mengenai masalah niat ini, jumhur ulama berpendapat bukanlah syarat dalam menjama’ atau mengqashar shalat, demikianlah kata Ibnu Taimiyyah. Ia melanjutkan bahwa ketika menjama’ dan mengqashar shalat bersama para sahabat, Rasulullah saw. tidak memerintahkan seorang sahabat pun agar berniat shalat jama’ atau qashar. Beliau berangkat dari Madinah menuju Mekah dengan mengerjakan shalat dua rakaat tanpa dijama’. Setelah itu, beliau shalat Dzuhur di ‘Arafah dan tidak memberitahukan akan melakuakn shalat ’Ashar setelahnya. Beliau langsung mengerjakan shalat ‘Ashar bersama para sahabatnya. Dengan demikian mereka tidak berniat untuk menjama’. Padahal shalt yang dilakukan adalah jama’ taqdim. Demikian pula ketika keluar meninggalkan Madinah. Beliau shalat ‘Ashar dua rakaat dengan para sahabat di di Dzul Hulaifah dan tidak menyuruh mereka untuk berniat shalat qashar[11].     
3.      Muwalah (الموالاة) atau susul menyusul dengan segera antara mengerjakan shalat yang pertama dengan shalat yang kedua, dengan tidak memanjangkan waktu pemisah antara kedua shalat. Adapun ketika waktu pemisah tersebut panjang melebihi ‘urf (pendapat kebanyakan orang) maka dianggap tidak sah, meskipun hal demikian dikarenakan adanya udzhur (suatu halangan) seperti tertidur, akan tetapi hukumnya wajib mengundurkan shalat yang kedua hingga tiba waktu shalatnya. Dan tidaklah berpengaruh apa-apa jika muawalah (susul menyusul) antara mengerjakan shalat yang pertama dan kedua itu hanyalah sebentar menurut penilaian ‘urf.
Adapun syarat untuk jama’ takhir adalah niat untuk menjamak shalat. Sedang waktu dimana ia harus niat adalah pada waktu shalat yang pertama. Dan diperbolehkan mengakhirkan niat hingga tiba sisa waktu shalat yang pertama, yaitu suatu masa yang sekiranya bila memulai shalat pada masa itu maka shalat yang dikerjakan masih dianggap shalat ada’ bukan sebagai shalat qada’. Berbeda dengan jama’ taqdim, di dalam jamak takhir tidak diwajibkan adanya tertib dan juga tidak ada keharusan muwalah dan tidak pula diwajibkan niat, demikianlah menurut pendapat yang shahih[12].
Dalam hal shalat safar ini, tidak ada bedanya apakah perjalanan ini ditempuh dengan kapal terbang, kereta api, atau lainnya. Demikian pula apakah perjalanan itu bertujuan menunaikan perintah Allah atau maksud lain. Termasuk pula orang-orang yang pekerjaanya menuntut untuk selaludalam perjalanan, seperti pelaut, kru kereta api, dan sebagainya. Dengan demikian, orang-orang ini juga mendapat keringanan untuk mengqashar, berbuka puasa, dan lain sebagainya. Sebab, pada hakikatnya ia juga disebut musafi


BAB III
PENUTUP

A.       Kesimpulan
Shalat safar adalah shalat yang dilakukan oleh seorang musafir. Dalam melakukan sahalat safar ini seorang musafir mendapatkan keringan dari Allah berupa qashar dan jama’ shalat. Shalat qashar adalah meringkas shalat yang empat rakaat (zhuhur, Ashar dan Isya) menjadi dua rakaat. Sementara shalat jama’ adalah mengumpulkan (menjama’) dua shalat dalam satu waktu yaitu anatara dzuhur dengan ashar dan maghrib dengan ‘isya, baik dengan cara jama’ taqdim (mengerjakannya diwaktu yang awal) atau jama’ takhir (mengerjakannya diwaktu yang akhir).
Para ulama telah sepakat mengenai kebolehan melakukan shalat safar dengan cara demikian (qashar dan jama’), walaupun demikian para ulama berselisih mengenai hukum melakuakan shalat dengan cara ini. Ulama-ulama ada yang menghukumi wajib, mubah, dan sunah muakkad. Akan tetapi tidak ada ulama yang melarang apalagi mengatakan haram untuk melakukan shalat safar ini.
Syarat-syarat untuk melakukan shalat safar sama dengan syarat pada shalat sempurna pada umumnya. Akan tetapi dalam shalat safar ini ditambahkan beberapa syarat karena memang dalam prkteknya shalat ini berbeda dengan shalat dalam keadaan biasa/mukim.
B.     Saran
Shalat adalah ibadah fadlu ‘ain, yang wajib bagi tiap-tiap individu muslim. Kewajiban shalat tidak dapat ditinggalkan dalam keadaan apapun, ‘undzur-‘undzur yang menghalangi untuk dapat mengerjakan shalat secara sempurna seperti sakit dan bepergian tidak dapat menghilangkan kewajiban shalat terhadap individu umat islam. Adanya ‘undzur maka akan menimbulkan rukshah yaitu keringanan-keringanan agar masing-masing individu tetap dapat menunaikan kewajiban shalat ini. Demikian tadi kewajiban shalat yang karena sangat pentingnya maka tidak dapat ditinggalkan meski dalam kondisi apapun. Oleh karena itu mengingat hal-hal tersebut, maka hendaklah shalat menjadi prioritas dalam beribadah, tidak memandang keadaan dan kondisi seperti apapun.

DAFTAR PUSTAKA
o   Asy-Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazy, Fat-Hul Qorib, Alih Bahasa : Achmad Sunarto, 1991, Surabaya:Al-Hidayah.
o   Dr. Musthafa Daib Al-Bigha, Tadzhib: Kompilasi Hukum Islam ala Madzhab Syafi’i, Alih Bahasa : H.M. Fadlil Sa’ad An-Nadwi, 1429 H/2008 M, Surabaya:Al-Hidayah.
o   Syaikh Sayyid Sabiq, Ensiklopedi Fiqih Islam : Fiqih Sunnah 1, 2008, Sleman, Yogyakarta:Mardhiyah Press.







[1] Maksudnya ceritakan kepadaku tentang sebab mengqashar shalat, padahal ketentuan (khauf) yang menjadi sebabnya, sebagaimana dijelaskan dalam ayat di atas telah hilang.
[2] Ensiklopedi fiqih islam: Fiqh Sunnah I, Asy-Syaikh as-Sayyid Sabiq. Hal. 670-671.
[3] Fat-Hul Qarib jilid 1, Asy-Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazy. Alih bahasa: Achmad Sunarto. Hal 179. 
[4] Tadzhib: Kompilasi Hukum Islam ala Madzhab Syafi’i, Dr. Musthafa Daib Al-Bigha. Alih bahasa: H.M. Fadlil An-Nadwi. Hal 165
[5] Tadzhib: Kompilasi Hukum Islam ala Madzhab Syafi’i, Dr. Musthafa Daib Al-Bigha. Alih bahasa: H.M. Fadlil An-Nadwi. Hal 167
[6] Fat-Hul Qarib jilid 1, Asy-Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazy. Alih bahasa: Achmad Sunarto. Hal. 180
[7] Ensiklopedi fiqih islam: Fiqh Sunnah I, Asy-Syaikh as-Sayyid Sabiq. Hal. 674
[8] Ensiklopedi fiqih islam: Fiqh Sunnah I, Asy-Syaikh as-Sayyid Sabiq. Hal. 678
[9] Ensiklopedi fiqih islam: Fiqh Sunnah I, Asy-Syaikh as-Sayyid Sabiq. Hal. 683
[10] Fat-Hul Qarib jilid 1, Asy-Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazy. Alih Bahasa: Achmad Sunarto. Hal. 183
[11] Ensiklopedi fiqih islam: Fiqh Sunnah I, Asy-Syaikh as-Sayyid Sabiq. Hal. 686
[12]Fat-Hul Qarib jilid 1, Asy-Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazy. Alih Bahasa: Achmad Sunarto. Hal. 186