SHALAT SAFAR
(QASHAR dan JAMA’)
Dosen
Pengempu :
Dr.
Badruddin, M.Hi
Oleh:
Mustiko
Ramadhoni P.W. (11210080)
Rohmat
Budiono (11210081)
Sa’idah (11210094)
Afia
Nuri Rahmati (11210097)
JURUSAN
AL-AKHWAL AL-SYAKHSHIYYAH
FAKULTAS
SYARI'AH
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
2011/2012
KATA PENGANTAR
الرَّحِـيم الرَّحْمـَنِ اللهِ بسْـمِ
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat serta salam
semoga selalu dilimpahkan kepada Rasulullah SAW. dan kepada seluruh keluarganya
serta para sahabat-sahabatnya. Karena berkat rahmat dan hidayah-Nya, kami dapat
menyelesaikan makalah ini.
Kami mohon ampun kepada Allah untuk
kami sendiri, kedua orang tua kkami dan bagi kaum muslimin dari setiap dosa
berupa perkataan dan perbuatan serta bertaubat kepada-Nya dari setiap maksiat,
yaitu taubatnya seorang hamba yang tak mampu menolak kesesatan dan kesalahan
atas dirinya.
Terimakasih kami sampaikan kepada
Dosen pengampu mata kuliah Fiqh Ibadah yang senantiasa membimbing kami sehingga
kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan sebaik mungkin sesuai dengan
kemampuan kami.
Tentunya makalah yang kami buat ini
masih jauh dari kata sempurna, baik dari gaya bahasanya, penulisanya ataupun
pembahasanya. Oleh karna itu kami meminta maaf sebesar- besarnya kepada pembaca
jika terdapat banyak sekali kekurangan dalam penulisan makalah ini.
Pada akhirnya, kelak kami harapkan
makalah yang kami selesaikan ini dapat memberi manfaat utamanya bagi
penyusun/penulis maupun pembaca dan bagi umat Nabi Muhammad SAW. pada umumnya.
Malang, 23 April 2012
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Shalat merupakan rukun Islam kedua dan sangatlah penting. Karena sangat
pentingnya ibadah shalat ini maka tidak boleh sekali pun ditinggalkan oleh
hamba-hamba Allah. Bila ada yang memiliki udzur, maka tetap diwajibkan atas
orang islam untuk mendirikan shalat dengan mengambil rukhshah
(keringanan dari Allah) agar dapat tetap mendirikan shalat dalam kondisi apa
pun. Dewasa ini Umumnya masalah yang dihadapi kaum muslimin adalah shalat dalam
keadaan safar (berpergian). Dan sudah seharusnya kita mengetahui tentang
bagaimana Allah telah memudahkan para musafir yang hendak shalat dengan
menggunakan cara shalat Jama’ dan Qashar. Dalam makalah ini akan
diuraukan masalah-masalah mengenai hal yang berkaitan mengenai shalat safar
yang diharapkan dapat memperjelas pengertian, hukum, dan syarat-syaratnya agar
kelak dapat diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.
B.
Rumusan
Masalah
Agar mempermudah penyusun dalam penyelesaian makalah ini, maka
penyusun menggunakan rumusan-rumusan masalah debagai berikut :
1.
Apakah
pengertian dan hukum melakukan shalat qashar dan jama’?
2.
Apasaja
Dalil-dalil hukum mengenai shalat qashar dan jama’?
3.
Dimana
dan kapan diperbolehkannya mengqashar shalat?
4.
Apasaja
syarat-syarat dalam shalat qashar dan jama’?
C.
Tujuan
Berpedoman dari rumusan masalah yang dibuat oleh penulis, maka
berikut tujuan penyusunan makalah yang disampaikan ketika mata kuliah fiqh
ibadah :
1.
Mengetahui
pengertian dan hukum shalat qashar dan jama’.
2.
Mengetahui
dalil-dalil yang mendasari hukum shalat qashar dan jama’.
3.
Mengetahui
dimana dan kapan diperbolehkannya melakukan shalat qashar.
4.
Mengetahui
syarat-syarat untuk melakukan shalat qashar dan jamq’.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Makna,
Hukum, dan Syarat Qashar
Qashar adalah meringkas shalat yang empat rakaat (zhuhur,
Ashar dan Isya) menjadi dua rakaat. Dasar hukum mengenai men-qashar shalat
adalah al-Qur’an, al-Hadits, dan ijma’. Allah berfirman
وإذا ضربتم
في الأرض فليس عليكم جناح أن تقصروا من الصلاة أن خفتم إن يفتنكم الذين كفروا
(النساء:101)
“Apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu
mengqashar shalat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir” (al-nisa’:101).
Dalam sebuah
hadits juga dijelaskan, diriwayatkan oleh Ya’la bin Umayah,
قلت لعمر بن
الخطاب : أرأيت اءقصار الناس الصلا ة, وإنما قال تعالى (إن خفتم أن يفتنكم
الذين كفروا (النساء:101). فقد ذهب ذلك اليوم؟ فقال : عجبت مما عجبت منه,
فذكرت ذلك لرسوله الله, فقل : صدقة تصدق الله بها عليكم, فاقبلوا صدقته.
“saya bertanya pada ‘Umar bin Khatab, “apakah anda melihat
orang-orang tetap menqashar shalat,
sehubungan dengan firman Allah: “...jika kamu takut diserang orang-orang kafir,
“padahal hari ini rasa takut itu sudah tidak ada?” ’Umar menjawab, “aku juga
pernah merasa heran seperti keherananmu saat ini.” Maka saya tanyakan hal ini
pada Rasulullah saw., beliau menjawab, “itu merupakan sedekah yang dikaruniakan
Allah kepada kalian. Maka, terimalah sedekah itu.” (HR jamaah,
kecuali Bukhari).
Ibnul Qayyim berkata, “ketika sedang
bepergian, Rasulullah saw. selalu mengqashar shalat yang empat rakaat dan
mengerjakannya dua rakaat-dua rakaat, sampai nanti beliau kembali ke Madinah.
Tidak ditemukan keterangan yang kuat bahwa beliau tetap melakukannya empat
rakaat. Hal ini tidak diperselisihkan para ulama lagi, meskipun mereka (para ulama) berbeda pendapat tentang hukum
mengqashar.
‘Umar, ‘Ali,
Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, ‘Abdullah bin ‘Umar, dan jabir menetapkan bahwa hukumnya
wajib, demikian juga dengan madzhab Hanafi. Sementara itu madzhab
Maliki
mengatakan bahwa hukumnya sunnah muakkad (lebih ditekankan) dari pada
shalat berjama’ah. Jika seorang musafir tidak mendapatkan kawan sesama musafir
untuk berjama’ah, maka hendaklah ia shalat sendiri dengan cara mengqashar, ia
makruh bermakmum kepada orang mukim. Menurut madzhab Hambali, menqashar shalat
hukumnya mubah, dan itu lebih baik daripada menyempurnakan. Demikian pula
pendapat madzhab Syafi’i, dengan catatan jika perjalanan itu sudah dalam jarak
dibolehkannya shalat qashar.
Setelah mengetahui landasan
dalil-dalil mengenai hukum mengqashar shalat, maka berikut ini adalah syarat-syarat
diperbolehkannya melakukan qashar.
1.
Hendaklah kepergian seseorang itu
bukan dalam rangka maksiat.
Dengan kata lain kepergian seseorang yang diperbolehkan mengqashar shalat
adalah kepergian yang wajib seperti untuk membayar hutang, kepergian yang sunah
seperti pergi untuk bersilaurrahim, dan juga kepergian yang mubah seperti untuk
berdagang.
2.
Jarak yang ditempuh harus sudak
mencapai enam belas (16) farsakh (sekitar 81 km).
Hal ini berdasarkan riwayat yang disampaikan oleh Al- Bukhari secara mu’allaq,
yaitu sebagai berikut;
كان ابن عمر و ابن عباس رضي الله عنهما يقصران و يفتران
في أربعة برد وهي ستة عشر فرسخا وتساوي (81) كيلو مترا تقريبا, ومثله يفعل توقيفا
“Abdullah bin Umar dan Abdullah bin Abbas r.a. mengqashar shalat
dan tidak berpuasa pada perjalanan yang berjarak empat pos, yakni enam belas
(16) faraskh atau sekitar 81 km. Dan orang seperti itu tentu melakukannya
dengan dasar ilmu yang didapat dari Nabi saw.”
Pendapat
lain mengatakan bahwa jarak satu (1) faraskh itu sama dengan tiga (3) mil,
dengan demikian jumlah keseluruhan enam belas (16) faraskh adalah empat puluh
delapan (48) mil. Sedang satu (1) mil adalah empat ribu (4000) langkah, sedang
satu langkah adalah sama dengan tiga tapak kaki. (yang dimaksud dengan ukuran
mil-mil yang tersebut tadi adalah mil Al-Hasyimiah/mil standart umum ).
Jarak enam
belas faraskh ini hanyalah jarak keberangkatannya saja, bukan jarak pulang
pergi.
Shalat yang dikerjakan adalah shalat - shalat yang ada
dalam waktunya (tidak mengqada’). Adapun shalat yang tertinggal (belum
dikerjakan tepat pada waktunya) saat berada di rumah, maka shalat tersebut
tidak boleh diqada di dalam saat bepergian dengan cara diqashar, demikian juga
sebaliknya.
3.
Niat qashar pada saat takbiratul
ihram. Jadi waktu niat adalah saat takbiratul ihram dan ditambahi dengan
lafadaz qasharan.
4.
Tidak bermakmum kepada orang yang
mukim (tidak sedang dalam perjalanan) atau makmum kepada orang yang mengerjakan
shalatnya secara sempurna. Tujuan menggunakan kata “orang yang
mengerjakan shalatnya secara sempurna” adalah agar juga mencakup kepada orang
musafir yang mengerjakan shalatnya secara sempurna (tidak diqashar). Jadi
intinya orang yang melakukan shalat qashar tidak diperbolehkan bermakmum kepada
seorang imam yang tidak mengqashar shalatnya, walaupun imam tersebut juga
musafir.
B. Tempat dan Waktu Diperbolehkannya Qashar Shalat
Sebagian
besar ulama berpendapat bahwa mengqashar shalat dapat dimulai setelah
meninggalkan kota dan keluar dari daerah lingkungannya. Ini adalah syarat yang
harus dipenuhi. Seorang musafir baru diharuskan menyempurnakan shalatnya jika
ia sudah memasuki rumah pertama di daerahnya itu. Sedangkan sebagian ulama
salaf berpendapat bahwa seseorang yang telah berniat hendak bepergian, sudah
boleh mengqashar shalatnya, walaupun ia masih di rumahnya.
Seorang
musafir boleh mengqashar shalatnya selama ia masih dalam bepergian. Jika ia
bermukim (singgah) disuatu tempat karena suatu keperluan yang hendak
diselesaikannya, ia tetap boleh mengqashar shalat, sebab yang demikian masih
terhitung dalam bepergian walaupun ia tinggal di tempat itu sampai
bertahun-tahun lamanya. Kalau ia bermaksud tinggal di tempat tersebut dalam
waktu tertentu, maka menurut pendapat yang dipilih oleh Ibnu Qayyim,
bermukimnya itu tetap tidak menghilangkan hukum bepergian, baik lama atau
sebentar, selama ia tidak menjadi penduduk di daerah yang di singgahinya itu.
Dalam hal ini, memang para ulama berbeda pendapat.
Ibnu Qayyim
meringkas pendapat-pendapat tersebut, dan kemudian ia menyatakan pendapatnya
sebagai berikut: “Rasulullah SAW.bermukim di Tabuk selama 20 hari dan terus
mengqashar sholat, beliu tidak berkata pada umatnya agar tidak mengqashar
sholat bila lebih dari waktu 20 hari itu. Namun, telah disepakati bahwa lamanya
Rasulullah SAW bermukim (singgah) di tempat itu adalah 20 hari tersebut.
Bermukim pada saat sedang dalam perjalanan, tidak dapat dianggap sudah keluar
dari hukum perjalanan, baik lama atau sebentar. Asal saja, tidak berniat menetap
di daerah itu dan tidak menjadi penduduknya.”
Ulama
madzhab Hambali mengatakan bahwa jika bermukim untuk berjihad, atau karena
dipenjarakan oleh penguasa, atau karena sebab sakit maka boleh mengqashar, baik
bermukim itu diperkirakan akan memakan waktu lama atau sebentar. Dan ini adalah
pendapat yang benar. Namun mereka mengemukakan syarat yang tidak berasal dari
kitab Allah, sunnah Nabi, Ijma’, dan tidak pula dari amal sahabat. Bagi mereka,
syarat itu adalah adanya perkiraan bahwa urusan itu akan dapat selesai dalam
waktu hyang tidak menghapuskan hukum perjalanan, yaitu kurang dari empat hari.
Adapun Malik
dan Syafi’i mengatakan bahwa jika seseorang berniat hendak mukim lebih dari
empat (4) hari, maka harus menyempurnakan shalat. Jika kurang dari itu, ia
boleh mengqashar shalat.
Sementara
itu Abu Hanifah berkata, “jika berniat mukim 15 hari, ia harus menyepurnakan
shalat. Kalau kurang, ia boleh mengqashar.” Ini juga pendapat Al-Laits bin
Sa’ad dan diriwayatkan dari tiga orang sahabat, yaitu ‘Umar, ‘Abdulllah bin
‘Umar, dan Ibnu ‘Abbas.
Adapun empat
imam madzhab sepakat, bahwa kalau bermukimnya seseorang itu karena ada suatu
keperluan yang harus diselesaikan, dan selama menunggu itu ia menyatakan akan
pulang entah hari ini atau besok. Sementara Ibnul Mundzir mengatakan dalam satu
penelitiannya bahwa, para ahli telah sepakat tentang diperbolehkannya seorang
musafir mngqashar shalat, selama ia tidak berniat akan menetap disana, walaupun
bermukimnya selama bertahun-tahun.
C. Pengertian, Hukum. Dan Syarat Shalat Jama’
Diperbolehkan bagi seorang musafir
pada saat bepergian jauh dan tidak melanggar syara’ yaitu untuk mengumpulkan
(menjama’) dua shalat dalam satu waktu yaitu anatara dzuhur dengan ashar dan
maghrib dengan ‘isya, baik dengan cara jama’ taqdim (mengerjakannya diwaktu
yang awal) atau jama’ takhir (mengerjakannya diwaktu yang akhir). Hal ini
berdasarkan hadits Rasul, sebagai berikut:
عن ابن عباس رضي الله عنهما قال : كان رسول الله صلى
الله عليه و سلم يجمع بين صلاة الظهر و العصر اذا كان على ظهر سير, و يجمع بين
المغرب و العشاء (رواه البخارى)
Dari Abbas
r.a. ia berkata: “Rasulullah saw. biasa melakukan shalat secara jama’ antara
dzuhur dengan ashar dan antara maghrib dengan isya’ dalam perjalanan”.
Dalam
riwayat lain disebutkan,
ان النبي ص م كان في غزوة تبوك, اذا زاغت الشمس قبل
أنيرتحل, جمع بين الظهر والعصر, واذا ارتحل قبل أن تزيغ الشمس, أخر الظهر, حتى
ينزل للعصر, و في المغرب مثل ذلك, إنغابت الشمس قبل أن يرتحل, جمع بين المغرب و
العشاء, وإن ارتحل قبل أن تغيب ألأشمس, اخر العغرب حتى ينزل للعشاء, ثم نزل, فجمع
بينهما
“Bahwa Nabi
saw. ketika perang Tabuk, jika matahari telah tergelincir sebelum berangkat,
beliau menjama’ shalat dzuhur dengan ‘ashar. jika berangkat sebelum matahari
tergelincir , belaiau mengakhirkan shalat dzuhur hingga masuk
waktu ‘ashar (jama’ takhir). Begitu pula dalam shalat maghrib, jika beliau
berangkat sesudah matahari terbenam, beliau menjama’nya dengan shalat ‘isya.
Dan jika berangkat sebelum matahari terbenam, beliau mengundurkannya hingga
masuk waktu ‘isya dan menjama’keduanya”.(H.R. Abu Dawud dan Tirmidzi yang
menghasankannya).
Sementara
dalam sebuah riwayat lain juga disebutkan, yang artinya; bahwa Nabi saw.
mengakhirkan shalat pada suatu hari ketika perang Tabuk. Beliau keluar dan
menjama’ shalat Dzuhur dengan ‘Ashar. Setelah itu, beliau masuk, lalu kelur
lagi dan menjama’ shalat Maghrib dan ‘Isya.
Imam Syafi’i berkata “kata-kata
masuk dan keluar itu menunjukan bahwa Rasulullah saw. sedang berhenti”. Selain
itu Ibnul Qudamah memberikan keterangan,
bahwa mengambil hadits ini (sebagai hujjah) merupakan hal yang sudah
semestinya, karena ini adalah hadits shahih dan tegas menetapkan suatu
hukum. Tidak ada lagi yang bisa menyangkalnya. Selain itu, menjama’ shalat
adalah salah satu keringanan yang diberikan pada saat bepergian. Sehingga, ia
tidak dikhususkan hanya ketika sedang dalam keadaan berjalan saja, sama halnya
dengan mengqashar shalat dan mengusap sepatu. Hanya saja, yang lebih utama
adalah dengan menjama’ takhir.
Telah disebutkan bahwa shalat jama’ dapat
dilakukan dengan cara taqdim atau ta’hir, berikut syarat
masing-masing jama’ tersebut:
1.
Hendaklah ia mulai dengan melakukan
shalat Dzuhur sebelum ‘Ashar dan demikian juga melakuakan shalat Maghrib
sebelum melakuakan shalat ‘Isya. Maka seandainya ia melakuakan dengan cara
membalik, seperti ia memulai shalat ‘Ashar sebelum ia melakuakan shalat Dzuhur
umpamanya, maka hal yang demikian itu dianggap tidak sah. Dan ia harus
mengulang shalat ‘Ashar dengan segera sehabis melakuakan shalat Dzuhur,
demikian itu jika ia memang masih bermaksud hendak menjama’ shalatnya.
2.
Harus niat jama’ dipermulaan
mengerjakan shalat yang pertama. Misalnya, ia sertakan niat itu dengan
takbiratul ihramnya shalat. Adapun mendahulukan niat dari pada takbiratul ihram
maka dianggap tidak sah. Dan tidak pula dianggap cukup, mengakhirkan niat pada
salam shalat yang pertama. Akan tetapi dipebolehkan (melakuakan niat) di
tengah-tengah shalat yang pertama, demikianlah menurut pendapat yang lebih
jelas/kuat. Mengenai masalah niat ini, jumhur ulama berpendapat bukanlah syarat
dalam menjama’ atau mengqashar shalat, demikianlah kata Ibnu Taimiyyah. Ia
melanjutkan bahwa ketika menjama’ dan mengqashar shalat bersama para sahabat,
Rasulullah saw. tidak memerintahkan seorang sahabat pun agar berniat shalat
jama’ atau qashar. Beliau berangkat dari Madinah menuju Mekah dengan
mengerjakan shalat dua rakaat tanpa dijama’. Setelah itu, beliau shalat Dzuhur
di ‘Arafah dan tidak memberitahukan akan melakuakn shalat ’Ashar setelahnya.
Beliau langsung mengerjakan shalat ‘Ashar bersama para sahabatnya. Dengan
demikian mereka tidak berniat untuk menjama’. Padahal shalt yang dilakukan
adalah jama’ taqdim. Demikian pula ketika keluar meninggalkan Madinah.
Beliau shalat ‘Ashar dua rakaat dengan para sahabat di di Dzul Hulaifah dan
tidak menyuruh mereka untuk berniat shalat qashar.
3.
Muwalah (الموالاة) atau susul menyusul dengan
segera antara mengerjakan shalat yang pertama dengan shalat yang kedua, dengan
tidak memanjangkan waktu pemisah antara kedua shalat. Adapun ketika waktu
pemisah tersebut panjang melebihi ‘urf (pendapat kebanyakan orang) maka
dianggap tidak sah, meskipun hal demikian dikarenakan adanya udzhur (suatu
halangan) seperti tertidur, akan tetapi hukumnya wajib mengundurkan shalat yang
kedua hingga tiba waktu shalatnya. Dan tidaklah berpengaruh apa-apa jika
muawalah (susul menyusul) antara mengerjakan shalat yang pertama dan kedua itu
hanyalah sebentar menurut penilaian ‘urf.
Adapun syarat untuk jama’ takhir adalah niat
untuk menjamak shalat. Sedang waktu dimana ia harus niat adalah pada waktu
shalat yang pertama. Dan diperbolehkan mengakhirkan niat hingga tiba sisa waktu
shalat yang pertama, yaitu suatu masa yang sekiranya bila memulai shalat pada
masa itu maka shalat yang dikerjakan masih dianggap shalat ada’ bukan
sebagai shalat qada’. Berbeda dengan jama’ taqdim, di dalam jamak
takhir tidak diwajibkan adanya tertib dan juga tidak ada keharusan muwalah
dan tidak pula diwajibkan niat, demikianlah menurut pendapat yang shahih.
Dalam hal shalat safar ini, tidak ada bedanya apakah
perjalanan ini ditempuh dengan kapal terbang, kereta api, atau lainnya.
Demikian pula apakah perjalanan itu bertujuan menunaikan perintah Allah atau
maksud lain. Termasuk pula orang-orang yang pekerjaanya menuntut untuk
selaludalam perjalanan, seperti pelaut, kru kereta api, dan sebagainya. Dengan
demikian, orang-orang ini juga mendapat keringanan untuk mengqashar, berbuka
puasa, dan lain sebagainya. Sebab, pada hakikatnya ia juga disebut musafi
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Shalat safar adalah shalat yang dilakukan oleh seorang
musafir. Dalam melakukan sahalat safar ini seorang musafir mendapatkan keringan
dari Allah berupa qashar dan jama’ shalat. Shalat qashar adalah meringkas shalat yang empat rakaat (zhuhur,
Ashar dan Isya) menjadi dua rakaat. Sementara shalat jama’ adalah mengumpulkan
(menjama’) dua shalat dalam satu waktu yaitu anatara dzuhur dengan ashar dan
maghrib dengan ‘isya, baik dengan cara jama’ taqdim (mengerjakannya
diwaktu yang awal) atau jama’ takhir (mengerjakannya diwaktu yang
akhir).
Para ulama telah sepakat mengenai kebolehan melakukan
shalat safar dengan cara demikian (qashar dan jama’), walaupun demikian para
ulama berselisih mengenai hukum melakuakan shalat dengan cara ini. Ulama-ulama
ada yang menghukumi wajib, mubah, dan sunah muakkad. Akan tetapi tidak
ada ulama yang melarang apalagi mengatakan haram untuk melakukan shalat safar
ini.
Syarat-syarat untuk melakukan shalat safar sama dengan
syarat pada shalat sempurna pada umumnya. Akan tetapi dalam shalat safar ini
ditambahkan beberapa syarat karena memang dalam prkteknya shalat ini berbeda
dengan shalat dalam keadaan biasa/mukim.
B.
Saran
Shalat adalah ibadah fadlu ‘ain, yang wajib
bagi tiap-tiap individu muslim. Kewajiban shalat tidak dapat ditinggalkan dalam
keadaan apapun, ‘undzur-‘undzur yang menghalangi untuk dapat mengerjakan
shalat secara sempurna seperti sakit dan bepergian tidak dapat menghilangkan
kewajiban shalat terhadap individu umat islam. Adanya ‘undzur maka akan
menimbulkan rukshah yaitu keringanan-keringanan agar masing-masing
individu tetap dapat menunaikan kewajiban shalat ini. Demikian tadi kewajiban
shalat yang karena sangat pentingnya maka tidak dapat ditinggalkan meski dalam kondisi
apapun. Oleh karena itu mengingat hal-hal tersebut, maka hendaklah shalat
menjadi prioritas dalam beribadah, tidak memandang keadaan dan kondisi seperti
apapun.
DAFTAR PUSTAKA
o Asy-Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazy, Fat-Hul Qorib, Alih Bahasa : Achmad
Sunarto, 1991, Surabaya:Al-Hidayah.
o Dr. Musthafa Daib Al-Bigha, Tadzhib: Kompilasi Hukum Islam ala Madzhab Syafi’i, Alih Bahasa :
H.M. Fadlil Sa’ad An-Nadwi, 1429 H/2008 M, Surabaya:Al-Hidayah.
o Syaikh Sayyid Sabiq, Ensiklopedi Fiqih Islam : Fiqih Sunnah 1,
2008, Sleman, Yogyakarta:Mardhiyah Press.